Sidang Putusan Kasus Obat Keras Ijonk Ditunda, Alasannya... (Foto: Insertlive)
Jakarta, Insertlive -
Sidang putusan kasus penyalahgunaan obat keras yang menyeret Jonathan Frizzy alias Ijonk hari ini, Rabu (15/10) resmi ditunda.
Pembacaan putusan kasus ini ditunda selama sepekan hingga Rabu, 22 Oktober 2025. Alasannya, hakim masih membutuhkan waktu tambahan dalam mempertimbangkan hukuman yang layak untuk Ijonk.
"Hari ini agendanya harusnya pembacaan putusan. Namun, karena hakim masih membutuhkan pertimbangan waktu, maka sidangnya ditunda untuk satu minggu, tanggal 22 Oktober," kata Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, kuasa hukum Ijonk di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ijonk yang hari ini dihadirkan secara daring disebut sudah siap menerima apa pun putusan majelis hakim.
"Ijonk siap," ujar Ida Bagus Ivan Dharmadipraja.
"Dia menanti putusan ini bagaimana nasib dia. Kesehatannya, Puji Tuhan dia sehat saat ini," lanjutnya.
Ivan mengungkapkan bahwa Ijonk menghormati keputusan hakim untuk menunda agenda sidang hari ini. Namun, Ijonk sebenarnya berharap segera mendapatkan kejelasan dari perkara ini.
"Ijonk menghormati proses hukum yang berlangsung. Memang harapannya perkaranya bisa diputus dengan cepat, supaya ada kejelasan, ada kepastian hukum,"
"Namun karena memang Majelis masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan putusan ini dan mengingat ada empat perkara, ya jadi kita menunggu lagi satu minggu," imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jonathan Frizzy satu tahun penjara atas kasus vape berisi obat keras jenis etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ijonk dinyatakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(KHS/and)
Tonton juga video berikut: