Soroti Perbedaan Vonis Harvey Moeis dan Nenek Maling Kayu, UAS Sindir Lewat Hadis Ini/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta, Insertlive -
Ustaz Abdul Somad ikut menyoroti vonis hakim yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah.
Pendakwah yang akrab disapa UAS itu membandingkan vonis Harvey Moeis dengan seorang nenek yang maling tujuh batang kayu.
Harvey Moies diketahui hanya divonis 6,5 tahun penjara setelah merugikan negara Rp300 triliun. Sedangkan, nenek Asyani dalam kasus pencurian tujuh batang kayu pada 2015 divonis lima tahun penjara.
Perbedaan vonis antara Harvey Moeis dan nenek Asyani ini pun dikaitkan dengan salah satu hadis Rasullah Saw. yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
Dalam sabdanya, Rasullulah Saw. menjelaskan bahwa ada kondisi di mana orang mulia mencuri dibiarkan, sementara jika orang lemah mencuri hukum ditegakkan.
"Nabi Muhammad -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Orang-orang sebelum kamu dibinasakan. Ketika yang mencuri orang mulia, mereka biarkan. Ketika yang mencuri orang lemah, mereka tegakkan hukum. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya". (Hr. Al-Bukhari dan Muslim)," bunyi keterangan unggahan UAS yang dilihat Jumat (3/1).
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
Hukuman yang diterima Harvey Moeis sontak mendapat kritikan dari publik. Berbagai tokoh publik, termasuk Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD.
Mahfud merasa sangat wajar jika publik curiga pada kasus Harvey Moeis. Ia membandingkan kasus tersebut dengan kasus Budi Said yang divonis 15 tahun penjara.
"Publik boleh curiga ini ada permainan, ini ada rekayasa main mata ada tim. Sebab pembandingnya Budi Said divonis 15 tahun penjara dengan korupsi Rp1,1 triliun," dalam tayangan YouTube Kompas TV.
(dia/fik)
Tonton juga video berikut: