Soroti Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD Bilang Begini

1 month ago 13

Mahfud Md (Instagram Mahfud Md) Soroti Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD Bilang Begini/Foto: Mahfud Md (Instagram Mahfud Md)

Jakarta, Insertlive -

Politikus Mahfud MD menyoroti vonis terhadap pengusaha Harvey Moeis atas kasus korupsi.

Mafhud MD melemparkan komentarnya lewat cuitan di akun X (Twitter). Ia membagikan foto berisi daftar berita tentang suami Sandra Dewi itu.

Menurutnya vonis yang diberikan hakim pada Harvey tidak tepat. Pasalnya Harvey sudah melakukan korupsi ratusan triliun rupiah namun hanya divonis penjara selama 6,5 tahun. Mahfud pun menyinggung soal keadilan.


"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?," tulis Mahfud MD pada Kamis (26/12).

[Gambas:Twitter]

Cuitan Mahfud MD itu pun menjadi viral dan sudah dilihat lebih dari 1,4 juta kali. Cuitan itu juga diramaikan dengan beragam komentar dari netizen.


"Makanya pak udh parahhhh sekali negri ini hakimnya model nya gitu belum lagi polisi nya drama Mulu. Pada hal mereka di sumpah tapi gk ada takutnya," tulis akun @sab***.

"Kalo hukuman bagi para koruptor cuman segini, ya gak heran kalo koruptor itu akan selalu ada," komentar @ant***.

Sementara itu Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

Hakim juga memutuskan menambah hukuman Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar. Bila tak dibayar maka akan diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun penjara.

Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Bila uang pengganti tersebut tak dibayar maka harta bendanya akan dirampas serta dilelang untuk mengganti kerugian. Sementara bila jumlahnya tak mencukupi nominal tersebut, maka sisanya akan diganti dengan hukuman penjara.

(agn/dia)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |