Tak Boleh Asal, Ini Golongan Orang yang Boleh Puasa di Hari Tasyrik

12 hours ago 11

Jakarta -

Hari Tasyrik adalah tiga hari berturut-turut setelah Hari Raya Idul Adha (Hari Nahar), yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah yang dikenal sebagai waktu untuk merayakan nikmat Allah setelah menyembelih hewan kurban.

Selama hari tasyrik, mayoritas ulama sepakat untuk membuat larangan berpuasa dalam tiga hari tersebut karena masuk dalam hari tasyakur.

Menurut Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunnah 2, Rasulullah SAW secara tegas melarang umatnya berpuasa pada hari-hari tersebut melalui para utusannya.

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk mengumumkan kepada manusia:


"Janganlah berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah untuk makan, minum, dan zikir kepada Allah." (HR. Ahmad)

Ibnu Abbas RA juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengirim seseorang untuk mengumumkan:

"Janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah untuk makan, minum, dan bersetubuh (bagi suami istri)."

Meski hukumnya dilarang, ada kondisi serta golongan tertentu yang dikecualikan ulama. Dikutip dari detik, materi dari kitab Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul oleh Hasan Ayyub dan Fiqih Sunnah 2 oleh Sayyid Sabiq, berikut adalah golongan yang diperbolehkan puasa di hari Tasyrik:

Tak Memiliki Hewan Sembelih

Seorang jemaah haji yang memilih metode Tamattu atau Qiran diwajibkan membayar denda dengan menyembelih seekor kambing.

Namun, bila mereka tak mampu atau tak memiliki hewan sembelihan maka diwajibkan mengganti puasa selama 10 hari, tiga hari di masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke kampung halaman.

"Puasa bagi yang berhaji tamattu adalah hingga hari Arafah. Bila ia tidak memiliki hewan sembelihan dan belum berpuasa, maka ia harus berpuasa pada hari-hari ketika berada di Mina (hari Tasyrik)." (HR. Bukhari)

Orang dengan Alasan Tertentu

Para ulama memberikan kelonggaran hukum pada klasifikasi jenis puasa bagi orang yang memiliki alasan atau puasa dzu sababin seperti puasa nazar yang dilakukan karena janji pada Allah, puasa kafarat yang dilakukan sebagai denda karena pelanggaran hukum agama, serta puasa qadha yang dilakukan untuk mengganti utang puasa Ramadan.

Bila seseorang melakukan puasa sunnah harian atau Daud, para ulama sepakat untuk melarang puasa di hari tasyrik.

(dis/KHS)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |