Tanah Milik Mat Solar yang Dijadikan Jalan Tol Bersengketa, Begini Kronologinya

1 month ago 18

Mat Solar Tanah Milik Mat Solar yang Dijadikan Jalan Tol Bersengketa, Begini Kronologinya / Foto: youtube.com/Latief Sitepu Channel

Jakarta, Insertlive -

Mat Solar sempat mengeluh soal dirinya yang belum menerima uang ganti rugi atas kasus sengketa pembebasan lahan untuk penggunaan jalan tol Serpong-Cinere. Permasalahan tersebut ternyata dikarenakan tanah yang dimaksud merupakan lahan sengketa.

Maka dari itu, masalah tersebut harus diselesaikan secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Endang Hadrian, kuasa hukum Idris selaku tergugat menceritakan kronologi sengketa tanah tersebut.

"Pak Idris, si tergugat nih sebelum jauh, sebelum tahun 1993 itu telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli, tapi jual belinya belum ada. Tidak ada oleh Pak Rusli, tanah tersebut baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," ucap Endang Hadrian, kuasa hukum Idris selaku tergugat, dilansir dari Detikcom, Selasa, (24/12).


Endang menyebut kliennya merasa heran mengapa tanah tersebut menjadi sengketa. Ia merasa tidak pernah menjual tanah tersebut yang kini dimiliki oleh Mat Solar.

"Dari Pak Idris sendiri tidak mengakui karena dia merasa tanah itu surat-suratnya hanya dikasih ke Pak Rusli, makanya antara Pak Idris dengan Pak Rusli tidak ada akta jual beli hanya surat Pak Idris dikasih ke Pak Rusli, tidak ada jual beli sama sekali," tuturnya.

Akibat tanah tersebut masih dalam sengketa, uang ganti rugi dari pemerintah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.

"Berhubung suratnya masih atas nama Simanganing, Pak Idris selaku ahli warisnya sehingga uangnya tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sini sebesar Rp3,3 M," ungkap Endang Hadrian.

Menurut Endang, ada dua cara untuk menyelesaikan masalah uang ganti rugi pembebasan tanah tersebut.


"Pemerintah menilai ini ada sengketa, jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut," pungkasnya.

(kpr/and)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |