Tanggapan Pihak Baim Wong Usai Paula Ajukan Banding terhadap Putusan Cerai (Foto: Instagram @baimwong)
Jakarta, Insertlive -
Paula Verhouven mengajukan banding atas putusan cerai dengan Baim Wong yang dibacakan 28 April 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam putusan cerai, Paula dinyatakan terbukti selingkuh. Majelis Hakim juga mengatakan Paula Verhoeven sebagai istri nusyuz atau membangkang.
Tim Kuasa Hukum Paula lantas menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Bagaimana tanggapan pihak Baim Wong?
Fahmi Bachmid, pengacara Baim Wong, mengatakan banding adalah hak setiap orang. Fahmi Bachmid mengaku tidak keberatan jika Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan cerai.
"Kalau orang mengajukan upaya hukum itu adalah hak yang harus kita hormati dan memang itu adalah tempatnya. Sebagaimana yang diamankan dalam undang-undang, apabila ada pihak yang terkait dengan sebuah proses hukum dia merasa keberatan terhadap keputusan, dalam sebuah proses hukum dia boleh mengupayakan upaya hukum baik Banding ataupun Kasasi," kata Fahmi Bachmid di Studio Trans TV, Selasa (29/4).
Fahmi Bachmid juga menanggapi langkah Paula Verhoeven yang mengadukan hakim persidangan cerainya ke Komisi Yudisial.
"Kalau orang mengadu itu boleh-boleh saja. Tidak ada yang melarang seseorang membuat aduan, tapi yang diadukan itu persoalan apa. Jadi supaya paham tentang kewenangan masing-masing, Komisi Yudisial seingat saya itu terkait dengan etika profesi," tambah Fahmi Bachmid
"Tapi kalau yang dipersoalkan terkait dengan pertimbangan hakim, terkait dengan putusan, itu upaya hukumnya itu adalah mengajukan upaya hukum Banding namanya," pungkasnya.
(KHS/fik)
Tonton juga video berikut: