Terlibat Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Dijerat Pasal Berlapis

5 hours ago 4

Jonathan Frizzy berbaju tahanan Terlibat Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Dijerat Pasal Berlapis / Foto: Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta, Insertlive -

Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus vape yang berisi obat keras. Namun, polisi menangkap Jonathan Frizzy pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan.

"Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir dari Detikcom, Senin (5/5).

Akibat kasus tersebut, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal berlapis. Ijonk terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak senilai Rp5 miliar.


"Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana," jelas Kombes Ade Ary.

"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," sambungnya.

Mantan suami Dhena Devanka itu terseret kasus obat keras dalam vape bersama tiga orang lainnya, yakni dua orang pria, BTR dan EDS, serta satu orang wanita ER. Ketiga orang tersebut sudah ditangkap sebelumnya lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

Ijonk pada 17 April 2025 lalu sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas penemuan obat keras dalam vape tersebut. Namun, pada pemanggilan kedua, 21 April lalu, Jonathan berhalangan hadir lantaran tengah dirawat di rumah sakit.

"Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya," ucap Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu pada Rabu (30/4) dilansir dari Detikcom.


(kpr/and)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |