Jakarta -
Selebgram Woodyrman telah diamankan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan warga negara (WN) Brunei Darussalam hingga tewas.
Woodyrman atau yang bernama lengkap Mohamad Irman Ali itu menganiaya WN Brunei di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengungkapkan alasan Woodyrman memukul WN Brunei menggunakan botol kaca lantaran kesal usai kena tegur.
"Kesal karena ditegur. Nanti lengkapnya saat press release aja," ucapnya dalam laporan detikcom pada Rabu (27/5).
Namun, belum diketahui secara detail hal apa yang terjadi hingga korban menegur Woodyrman. Penjelasan lebih lengkap akan diungkapkan saat konferensi pers.
"Nanti selengkapnya kami sampaikan saat konferensi pers," lanjut Dimitri.
Polisi juga mengungkapkan hubungan Woodyrman dan korban adalah saling kenal atau teman. Keduanya diketahui sama-sama warga negara Brunei Darussalam.
"Teman, sama-sama kenal. Korban dan pelaku sama-sama saling kenal," kata Dimitri.
Saat aksi penganiayaan terjadi, Woodyrman juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk.
"Pelaku dalam kondisi mabuk. Kalau korban (belum diketahui apakah mabuk atau tidak) nunggu hasil rekam medis," beber Dimitri.
Sebelumnyatersebar video rekaman CCTV di kawasan Blok M yang memperlihatkan korban dan pelaku sempat adu mulut. Terdapat pula beberapa orang yang mencoba melerai keduanya.
Namun karena adu mulut terus terjadi, WN Brunei dipukul menggunakan botol oleh Woodyrman. Korban lalu terjatuh di lokasi kejadian. Kejadian itu terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban lalu dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5) di RSPP.
"Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub," jelas Budi.
Selebgram Woodyrman pun dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(agn/agn)
Loading ...

7 hours ago
9
















































