Unggahan Terbaru Agnez Mo Usai Dituntut Denda Rp1,5 M

1 month ago 13

Agnez Mo Unggahan Terbaru Agnez Mo Usai Dituntut Denda Rp1,5 M (Foto: Instagram@agnezmo)

Jakarta, Insertlive -

Komposer Ari Bias menggugat Agnez Mo secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat terkait hak cipta lagu Bilang Saja.

Ari Bias mengklaim Agnez Mo membawakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga acara yang diselenggarakan night bar HW Group.

Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta lagu Bilang Saja. Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi Rp1,5 miliar ke Ari Bias.

Di tengah perkara royalti ini, Agnez Mo belum memberikan komentar apa pun. Namun, ia mengunggah video rutinitas skincare-nya. Dalam unggahan tersebut, ia menulis kata-kata bijak soal keadilan.


"Bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang BERPURA-PURA' - Plato. 'Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang diabadikan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan' - Montesquieu. 'Suara yang paling keras jarang yang paling bijaksana' - Plutarch," tulis Agnez Mo.

"Jangan membalas kejahatan dengan kejahatan, bless, karena untuk itulah kamu dipanggil" - 1 PETRUS 3:9," tambahnya.

Ia juga menuliskan pengingat untuk tetap tenang di tengah riuh badai.

"Tenang di tengah kebisingan," tutupnya.

Unggahan Agnez Mo sontak saja menyita atensi warganet yang mengikuti kasus royalti ini.


"Huru-hara ini cuma dibalas dengan video skincare-an hahaha," komentar @ujj*** yang di-like Agnez Mo.

"Aku suka posting-annya, hiraukan suara-suara bising socmed," tulis @by***.

"Dia tetap diam dan nggak koar-koar di socmed atau datang ke podcast-podcast, salute," tulis @elr***.

(KHS/KHS)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |