Vadel Badjideh Ditahan dan Kini Botak Plontos, Kedua Kakak Bilang Begini

2 months ago 23

Vadel Badjideh Vadel Badjideh Ditahan dan Kini Botak Plontos, Kedua Kakak Bilang Begini (Foto: Insertlive)

Jakarta, Insertlive -

Vadel Badjideh jadi tersangka atas kasus tindak asusila terhadap Lolly atau Laura Meizani, putri Nikita Mirzani. Vadel ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari lalu.

Selama di tahanan, Vadel mendapat dukungan dari kedua kakaknya, Martin dan Bintang. Bintang yang baru-baru ini bertemu awak media menyebut Vadel kini berpenampilan plontos.

"Kondisinya sudah botak dia. Aku bilang, ya sudah, kalau botak kan nanti numbuh lagi, tenang saja," ungkap Bintang Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/2).


Menurut Bintang, Vadel mengaku sudah botak sejak hari pertama ia dijebloskan ke dalam penjara. Penampilan terbaru Vadel membuat kedua kakaknya kaget.

"Lebih fresh, ya. Kelihatan, sih, perbedaannya dan lebih calm juga dia," kata Bintang.

"Tanggal 14 pagi sudah dibotakin. Ya, lebih bulat, sih, mukanya," timpal Martin.

Vadel ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terkait tindakannya terhadap Laura, Vadel memanfaatkan statusnya sebagai kekasih untuk melakukan tipu daya.

"Untuk modus operandinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya (untuk bersetubuh)," ujar Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia
kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2).


Dari hubungan tersebut, Laura diduga mengandung buah hati Vadel. Namun, Vadel yang tak menghendaki kehamilan tersebut, mendesak LM untuk menggugurkan kandungan.

"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," kata Citra.

Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita Mirzani terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Ada beberapa Pasal yang dilampirkan dalam laporan tersebut, yaitu, terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vadel terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara.

(yoa/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |