Viral Warga Kena Denda Rp800 Ribu Gegara Pakai 1 E-toll untuk 2 Mobil/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta, Insertlive -
Media sosial kini tengah ramai membahas seorang pengendara mobil yang didenda Rp800 ribu karena menggunakan satu kartu e-toll untuk dua mobil. Pengendara tersebut diketahui melintas di ruas Tol Mojokerto-Madiun.
Ia terkejut saat harus membayar denda yang berkali lipat lebih tinggi dari tarif tol seharusnya. Menilik dari video yang diunggah akun Instagram @majeliskopi08, pengendara itu diketahui menggunakan e-toll yang sama untuk dua mobil.
Pengendara itu diketahui kehabisan saldo saat berada di gerbang keluar tol sehingga kemudian meminjam e-toll milik temannya. Ia lantas mengeluhkan jumlah denda yang harus ia bayar akibat hal tersebut.
"Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp800 ribu. Padahal bayar tol Rp130 ribu, nah ini dendanya melebihi operasi kayak Razia polisi," kata perekam dalam video tersebut, dikutip Rabu (12/3).
Petugas kemudian menjelaskan bahwa satu kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan. Pada rekaman tersebut, petugas tol yang adu mulut dengan perekam menyebutnya ngeyel.
"Nggak ngeyel, di Surabaya boleh kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru, kita juga kaget dengan aturan seperti itu," balas si perekam.
Melansir dari laman resmi Jasa Marga, terungkap bahwa memang terdapat aturan bahwa pengguna jalan tol harus menggunakan satu kartu tol (e-toll) yang sama ketika tapping di gerbang masuk dan gerbang keluar dengan sistem transaksi tertutup.
Pada sistem tertutup, pengendara akan melakukan tap-in kartu e-toll sebanyak dua kali pada gerbang masuk dan gerbang keluar. Saldo e-toll kemudian akan terpotong di tempat keluar atau saat berpindah ruas jalan tol.
Oleh karena itu, hanya satu kartu e-toll yang bisa digunakan untuk masing-masing kendaraan. Hal ini dikarenakan mesin e-toll hanya bisa membaca kartu e-toll yang telah di-tap di gerbang masuk.
"Jasa Marga juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk hanya menggunakan satu e-toll yang sama ketika tapping di gerbang tol masuk dan tapping di gerbang tol keluar di jalan tol dengan sistem transaksi tertutup," bunyi penjelasan Jasa Marga.
Jasa Marga juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan di jalan tol, salah satunya dengan memperhatikan kecukupan saldo untuk kenyamanan perjalanan.
Jika melanggar aturan yang ditetapkan, memang ada denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh dalam suatu ruas jalan tol yang menggunakan sistem pembayaran tertutup. Denda ini diberikan ketika pengguna jalan tol tak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol atau bukti tersebut rusak, dan hal lain yang tak dapat membuktikan keabsahan bukti pembayaran tersebut.
(asw/fik)
Tonton juga video berikut: