Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Harusnya Lebih Berat

6 days ago 8

Tamara Tyasmara dengan mata sembab setelah menghadiri sidang pembunuhan Dante. Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Harusnya Lebih Berat / Foto: Ahsan/detikHOT

Jakarta, Insertlive -

Yudha Arfandi, tersangka kasus pembunuhan Dante, putra Tamara Tyasmara telah dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia terbukti secara sah melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa putra semata wayang Tamara Tyasmara.

Mantan kekasih Tamara Tyasmara itu merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhi majelis hakim. Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menolak banding Yudha Arfandi dan menegaskan vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai hukuman yang diterima imbas meninggalnya Dante.


"Dia (Yudha Arfandi) tetap dihukum 20 tahun penjara," ujar Tamara Tyasmara, dilansir dari Detikcom, Rabu (39/1).

Ternyata Tamara masih belum bisa menerima vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Yudha Arfandi. Ia justru berharap Yudha divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

"Jaksa menuntut hukuman mati, sementara hakim hanya memvonis 20 tahun penjara," ucap Tamara Tyasmara.

Tentu saja ketidakikhlasan Tamara itu hal yang wajar. Bagaimana tidak, ia harus kehilangan putra semata wayangnya akibat tindakan Yudha Arfandi

Tamara pun berharap Yudha mendapatkan hukuman yang lebih berat dari vonis 20 tahun penjara tersebut.


"Aku berharap hukuman dia lebih dari 20 tahun," pungkasnya.

(kpr/kpr)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |