Anggap Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding/Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -
Pihak jaksa mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis kepada Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Banding itu diajukan setelah jaksa menilai putusan yang diberikan kepada Harvey yaitu penjara 6,5 tahun terlalu ringan. Jaksa menganggap ada ketimpangan hukuman pada vonis Harvey dan empat terdakwa lainnya.
"(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," kata Direktur Penuntut Jampidsus Kejagung Sutikno melansir detikcom.
Sebelumnya suami Sandra Dewi itu mendapat vonis penjara 6 tahun dan 6 bulan atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Vonis 6,5 tahun itu lebih ringan dari tuntutan yaitu 12 tahun. Hakim menyebut vonis yang diberikan lebih ringan karena selama persidangan Harvey bersikap sopan.
Hukuman penjara pengusaha itu juga dikurangi karena ia memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Tiga hal itu menjadi alasan Harvey mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (23/12).
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.
(agn)
Tonton juga video berikut: