Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara, Cut Intan Nabila Akui Puas

4 weeks ago 12

Sidang dakwaan kasus KDRT terhadap Cut Intan usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Senin, (28/10/2024). Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara, Cut Intan Nabila Akui Puas/ Foto: Hilalia Kani Juliana

Jakarta, Insertlive -

Armor Toreador divonis majelis hakim hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila. Atas vonis yang dijatuhi ke Armor Toreador itu, Cut Intan disebut merasa sangat puas.

"Klien kami cukup puas, hakim menyatakan Armor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ucap Ana Sofa Yuking, kuasa hukum Cut Intan Nabila, dilansir dari Detikcom, Rabu (8/1).

Sebagai kuasa hukum Ana pun turut bahagia Cut Intan bisa mendapatkan keadilan atas kasus KDRT yang menimpanya. Menurut Ana, vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Armor sudah tepat.


"Kami selaku kuasa hukum Cut Intan Nabila mengucap syukur alhamdulillah akhirnya klien kami mendapatkan keadilan. Ini bukan tentang berapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah hukuman ini akan memberikan efek jera atau tidak," tuturnya.

Ana sangat berterima kasih atas kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila. Ia pun berharap vonis yang diterima Armor dapat menjadi pembelajaran agar tak ada lagi kasus KDRT serupa.

"Kami juga sangat menghargai kerja sama aparat penegak hukum dan pengadilan, pihak kepolisian yang sudah cepat tanggap menangani kasus ini, JPU dan Majelis Hakim yang sudah memutus perkara ini seadil-adilnya," ujar Ana Sofa Yuking.

"Cut Intan Nabila berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan mendoakan semoga Armor dapat mengambil hikmah baik atas peristiwa ini," sambungnya.

Terkait maaf dari Cut Intan terhadap Armor sehingga meringankan vonis hukuman, bagi Ana hal tersebut normal dalam proses peradilan.


"Ya itu normal dalam proses peradilan, hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa," pungkasnya.

Pengadilan Negeri Cibinong telah menggelar sidang vonis kasus KDRT yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan pada Selasa (7/1) kemarin. Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara bagi Armor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1).

Vonis yang diterima Armor itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 6 tahun penjara. Majelis hakim meringankan vonis lantaran Armor telah mengakui perbuatannya melakukan KDRT.

Selain itu, Cut Intan yang telah memaafkan Armor juga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis.

(kpr/dis)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |