Baim Wong Bantah Lakukan KDRT ke Paula Verhoeven Usai Rekaman CCTV Tayang di Sidang/Foto: Febri/detikhot
Jakarta, Insertlive -
Isu Baim Wong diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Paula Verhoeven muncul usai adanya rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang saat sidang perceraian keduanya berlangsung pada Rabu (26/2).
Paula Verhoeven sendiri menghadirkan saksi ahli forensik digital bernama Abimanyu untuk menganalisa rekaman CCTV tersebut. Abimanyu kemudian menuturkan bahwa ada kontak dalam rekaman tersebut hingga pihak perempuan yang terlihat dalam rekaman terpental.
"Di situ ada kontak, ya pihak pria (yang melakukan), kemudian pihak perempuannya sampai terpental karena hal tersebut," ungkap Abimanyu, dikutip Jumat (28/2).
Meski sudah ada rekaman CCTV, Baim Wong lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid membantah tudingan yang menyebut dirinya telah melakukan KDRT terhadap Paula Verhoeven.
Fahmi menyebut bahwa seseorang yang mengalami KDRT seharusnya membuat laporan polisi terlebih dahulu, baru kemudian menjalani visum dan dianalisis.
"Saya kan sudah sering melakukan laporan polisi KDRT. Bagaimana setiap lapor, diperiksa di SPKT, dibuat rekomendasi dan setidaknya diantar dua polisi ke rumah sakit," terang Fahmi Bachmid.
Setelah menjalani pemeriksaan, korban KDRT akan melakukan visum. Barulah pada tahap ini bisa terungkap jika korban mengalami luka atau tidak.
Menurut Fahmi Bachmid, jika tak ada luka yang bisa dibuktikan dengan surat dari rumah sakit atau laporan polisi, maka tak pernah ada KDRT.
Fahmi Bachmid dan Baim Wong/ Foto: Insertlive
Lagipula menurutnya, analisis KDRT tersebut harus berdasarkan lab forensik. Oleh karena itu, bukti rekaman CCTV tersebut tak bisa langsung jadi bukti bahwa Baim Wong telah melakukan tindak KDRT terhadap Paula Verhoeven.
"Tidak bisa dianalisis karena dia tidak punya kewenangan menurut hukum, karena yang punya hak melakukan itu, lab forensik, yakni orang yang ditunjuk polisi pada rumah sakit pemerintah," tandas Fahmi Bachmid.
(Arundati Swastika)
Tonton juga video berikut: