Banding Ditolak, Yudha Arfandi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kematian Dante (Foto: Pingkan/detikHOT)
Jakarta, Insertlive -
Yudha Arfandi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra Tamara Tyasmara. Ia divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus tersebut.
Yudha sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi ditolak. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Yudha.
"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 328/Pid/2024/PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2024 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Timur, Selasa (28/1).
Majelis hakim banding juga memerintahkan agar Yudha tetap ditahan.
"Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Dalam kasus kematian Dante, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa perbuatan Yudha Arfandi memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Yudha Arfandi melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.
(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut: