Bongkar Dugaan Perselingkuhan Paula Verhoeven, Baim Wong Tambah Bukti Baru/ Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -
Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perceraian Baim Wong dan Paul Verhoeven hari ini, Rabu (22/1). Dalam sidang kali ini, Baim Wong menghadirkan saksi yang mengetahui soal dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven.
"Jadi tadi sidang kita mengajukan bukti tambahan yang terakhir berupa video itu menjadi bukti 83 (yang dihadirkan) dan saksi yang kita ajukan 2 jadi total 12 orang saksi. Yang pada intinya dari 2 orang saksi ini menjelaskan bahwa ada seorang wanita berduaan di satu tempat dengan laki-laki yang bukan muhrimnya," ucap Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Fahmi Bachmid pun menyerahkan kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menilai dugaan perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven. Ia bahkan menyinggung soal ajaran agama yang tidak membenarkan seorang wanita berduaan dengan pria yang bukan muhrimnya.
"Dan ini adalah pengadilan agama, di mana hukum yang berlaku adalah hukum Islam dan kita sebagai umat Islam itu jelas syariatnya menyatakan. Jadi kesaksian tegas menyatakan bahwa ada duduk seorang wanita dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya berjam-jam di satu tempat," tutur Fahmi Bachmid.
"Saya menyatakan ada seorang wanita berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Kita umat Islam mempunyai syariat sendiri. Mempunyai larangan-larangan. Bagaimana seseorang yang bukan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya atau sebagainya," sambungnya.
Namun Fahmi enggan mengungkapkan siapa sosok pria yang diduga menjadi selingkuhan Paula Verhoeven tersebut. Kuasa hukum Baim Wong itu hanya mengatakan kejadian pertemuan Paula dengan pria tersebut terjadi lebih dari satu kali.
"Nanti kalau dia hadir saya kenalkan, yang jelas kalau lebih dari satu kali Anda tafsirkan sendiri. Jadi gini di dalam hukum Islam itu tidak pernah bertanya atau mengatur. Yang jelas ada larangan seseorang berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Atau seorang wanita tidak boleh berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya," pungkasnya.
(kpr/fik)
Tonton juga video berikut: