Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar, Ini Penyebabnya (Foto: instagram.com/dewisukarnoofficial)
Jakarta, Insertlive -
Ratna Sari Dewi Soekarno atau Naoko Nemoto didenda 29 juta yen atau sekitar Rp3 miliar oleh Pengadilan Burung Jepang. Sanksi ini diberikan pada Dewi Soekarno akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Melansir Friday Digital, perkara PHK sepihak ini berawal saat dua karyawan Dewi menolak untuk bekerja di kantor lantaran khawatir terpapar virus Covid-19 pada awal 2021 lalu. Dewi yang mengetahui hal itu marah dan langsung melakukan PHK.
Saat itu, Dewi baru saja datang ke Jepang usai mengunjungi Indonesia. Ia tersinggung karena dua karyawannya menganggap dirinya sebagai sumber penyakit.
"Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku," kata Dewi, Minggu (19/1).
Setelah di-PHK, dua karyawan Dewi mengajukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi pada Maret 2022. Akibat masalah berlarut-larut dan tak kunjung selesai, Dewi kemudian dijatuhi denda.
Barulah pada Agustus 2022, keputusan litigasi dibuat untuk mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen. Namun saat itu Dewi dikabarkan keberatan dengan hal tersebut sehingga berujung pada tuntutan hukum.
Friday Digital menyatakan permasalahan dalam persidangan adalah sah atau tidaknya pemecatan kedua mantan pegawai Dewi tersebut, yang dalam hal ini pihak Dewi mengatakan kedua karyawan tersebut melakukan percakapan telepon dengan pengacara Dewi dan jelas setuju untuk mengundurkan diri.
Namun dalam perbincangan itu, pengacara Dewi juga dikabarkan mengakui pemecatan itu tidak sah dan berkomitmen membayar sejumlah uang kepada dua karyawannya dan menerima pengunduran diri yang disepakati bersama.
Karena alasan inilah kemudian Pengadilan Buruh Jepang menerima gugatan dua karyawan tersebut dan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah. Artinya hubungan kerja antara Dewi dengan dua karyawannya itu tetap dilanjutkan.
Pengacara Ayao Masaki, perwakilan dari Your Ace, sebuah firma hukum yang ahli di bidang ketenagakerjaan menjelaskan karena dua karyawan tersebut masih dalam status bekerja, mereka berhak menerima gaji sejak April 2021.
Gaji bulanan salah satu sebesar 270.000 yen, sementara satu lainnya sebesar 300.000 yen. Jika upah tidak dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditentukan, gaji yang dibayarkan wajib dengan bunga 3%.
Dewi diperintahkan untuk membayar gaji bulanan gabungan sebesar 570.000 yen dan bunga secara penuh mulai April 2021. Selain itu, ketika klaim atas upah lembur yang belum dibayar dari kedua pria tersebut disetujui, jumlah total yang harus dibayar oleh Dewi adalah sekitar 29 juta yen per Desember 2024, ketika keputusan ini dikeluarkan.
(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut: