Diciduk Polisi Syariah, Selebgram Aceh Siap Dihukum hingga Nonaktifkan Akun Medsos (Foto: TikTok)
Jakarta, Insertlive -
Seorang selebgram bernama Mira Ulfa menjadi viral atas aksinya mengaji dengan iringan musik DJ saat siaran langsung di TikTok. Dalam video yang beredar, terdengar Mira memutarkan musik DJ yang diselingi dengan pembacaan taawuz dan basmalah.
Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah/WG) lalu turun tangan untuk memeriksa Mira Ulfa. Setelah diperiksa, Mira menyampaikan permintaan maaf.
Mira juga membuat surat pernyataan yang diteken di atas meterai setelah menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP dan WH Aceh. Surat itu berisi tujuh poin.
"Saya bersedia menonaktifkan sementara akun TikTok dan Instagram saya," kata Mira saat membacakan poin ketujuh pernyataan tersebut, dilansir detikSumut, Selasa (21/1).
Mira bersedia diproses hukum bila melanggar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dia juga mengaku tidak akan melakukan upaya tuntutan adat maupun tuntutan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, siaran langsung yang menuai kontroversi itu dilakukan pada Minggu 12 Januari lalu. Dia mengaku tidak sengaja melakukan itu.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Aceh, ulama, Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum atas tindakan yang saya lakukan saat live di Tiktok," ujar Mira.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jalaluddin mengatakan dalam pemeriksaan terungkap kejadian tersebut terjadi secara spontanitas. Mira disebut tidak merencanakan membacakan taawuz dan basmalah diiringi musik DJ dengan pakaian ketat saat melakukan siaran langsung.
"Kami sudah memeriksa, memang terjadi spontanitas, kemudian kekhilafan dan masih kurangnya pengetahuan tentang beragama," jelas Pj Bupati Bireuen tersebut.
Mira akan menjalani pembinaan yang dilakukan polisi syariah Aceh Timur. Kejadian serupa diharapkan tidak terulang di kemudian hari.
(yoa/and)
Tonton juga video berikut: