Dimiliki Mayor Teddy, Apa Itu yang Dimaksud Aset Hibah?/Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -
Kekayaan Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya belakangan menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 15 Januari lalu, total harta kekayaan Mayor Teddy mencapai Rp15.380.000.000 (Rp15,38 miliar).
Kekayaan Mayor Teddy terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp8.200.000.000 tanah dan bangunan, serta alat transportasi dan mesin mencapai Rp1.330.000.000.
Menariknya, 4 dari 5 tanah dan bangunan yang dilaporkan dalam LHKPN Mayor Teddy adalah hasil hibah. Dia juga tercatat tidak mempunyai utang.
Berikut rincian tanah dan bangunan milik Mayor Teddy:
- Tanah dan Bangunan Seluas 578 m2/90 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 600.000.000
- Tanah Seluas 3560 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.325.000.000
- Tanah Seluas 2586 m2 di KAB / KOTA KOTA MINAHASA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 975.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 3.500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/25 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000.
Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan aset hibah?
Pengertian Aset Hibah
Merujuk laman FAQ LHKPN KPK, hibah merupakan pengalihan hak atau sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.
Ada dua jenis hibah yang dilaporkan di LHKPN KPN, yakni hibah tanpa akta dan hibah dengan akta. Keberadaan akta ini tentunya memiliki kekuatan hukum yang tetap dan menjadi bukti kepemilikan yang sah.
Selain aset hibah, KPK juga mengharuskan pejabat mencantumkan harta kekayaannya yang didapat melalui hadiah atau warisan. Penerimaan dana beasiswa juga harus dicantumkan dan dikategorikan sebagai hibah.
(dia/dia)
Tonton juga video berikut: