Geram! Nathalie Holscher Cecar Netizen yang Bilang Adzam Bukan Anak Kandung Sule

1 month ago 11

Nathalie Holscher Geram! Nathalie Holscher Cecar Netizen yang Bilang Adzam Bukan Anak Kandung Sule (Foto: instagram.com/nathalieholscher)

Jakarta, Insertlive -

Nathalie Holscher dibuat geram dengan seorang pengguna media sosial yang menuding sang anak bukan hasil pernikahannya dengan Sule.

Pengguna media sosial tersebut melontarkan komentar bahwa Adzam Andriansyah Sutisna bukan putra Sule karena parasnya yang tampan.

Oknum tersebut malah menuding bahwa Adzam berwajah blasteran karena berasal dari laki-laki lain.


"Kayak bukan anak kandung Sule soalnya ganteng. Apa jangan-jangan. Blasteran dari berbagai laki-laki ya," tulis pengguna media sosial tersebut.

Sontak saja komentar itu membuat Nathalie Holscher merasa geram karena merasa difitnah.

Nathalie Holscher pun melakukan sayembara untuk mencari keberadaan pengguna media sosial tersebut.

"Siapa kenal dan tau keluarganya tinggal di mana, aku kasih 1 juta," tulis Nathalie Holscher, dikutip pada Jumat (3/1).

Beberapa informasi pun didapatkan oleh Nathalie Holscher usai mengunggah sayembara itu. Diketahui pengguna media sosial itu merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sedang bekerja di Hong Kong.


Meskipun berada di luar negeri, Nathalie Holscher ingin tetap bertemu dengan keluarga wanita tersebut.

"Dia TKW di HK (Hongkong) makanya dia enak bikin ulah katain anak-anak artis ini itu. Kemarin dia katain Kamari anak haram, sekarang dia ngatain Adzam pula," sambungnya.

Rupanya, wanita tersebut juga sempat melontarkan fitnah terhadap Kamari, putri Jennifer Coppen dan Dali Wassink.

Oleh sebab sering melakukan komentar buruk dan fitnah, Nathalie Holscher ingin memberikan efek jera terhadap wanita tersebut.

Nathalie Holscher pun telah menggaet seorang pengacara untuk membawa kasus ini ke ranah hukum karena masuk pasal pencemaran nama baik.

Menurut Madha Besar Surya yang ditunjuk Natahlie Holcsher sebagai kuasa hukumnya, pelaku dapat dilaporkan pasal 27 ayat 3 UU ITE atas dugaan pencemaran baik dan didenda maksimal Rp750 juta.

(arm/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |