Hakim Vonis Bebas Eks Karyawan Jhon LBF/ Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada mantan karyawan Jhon LBF, Septia Dwi Pertiwi.
"Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Haki Saptono membacakan putusan.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," putusnya.
Sebelumnya, Septia Dwi Pertiwi dipidanakan oleh Jhon LBF yang merupakan pemilik PT Hive Five setelah mencuitkan sisi gelap tempatnya bekerja tersebut.
Dalam cuitannya, Septia mengungkap pemotongan upah sepihak, pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, hingga tak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.
Tidak hanya itu, Septia juga membongkar sikap arogan Jhon LBF. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar Jhon LBF melaporkan Septia atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Septia didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Dalam kasus ini, Septia sempat mengajukan eksepsi, tetapi ditolak oleh majelis hakim. Dia pun menerima tuntutan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dari JPU.
(dia/fik)
Tonton juga video berikut: