Hanya 9 Bulan, Tuntutan Hukum Sarnanitha di Kasus Spa Bali Dinilai Terlalu Ringan

1 month ago 11

Sarnanitha Hanya 9 Bulan, Tuntutan Hukum Sarnanitha di Kasus Spa Bali Dinilai Terlalu Ringan/Foto: Dok. Istimewa

Jakarta, Insertlive -

Kasus spa esek-esek Bali Flame Spa menemui babak baru di mana dua mantan petinggi dan tiga mantan pegawai PT Mimpi Surga Bali, pengelola panti pijat itu, dituntut hukuman sembilan bulan penjara.

Kelimanya dianggap bersalah karena melakukan kegiatan berunsur pornografi atau menyediakan layanan sensual atau esek-esek bagi pelanggan di Flame Spa.

Adapun lima terdakwa adalah eks Komisaris Flame Spa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Flame Spa Ni Made Purnami Sari, Marketing Flame Spa Angel Christina alias Miss Angel, serta dua resepsionis, Kadek Widya Helena Saputri dan Risqia Ayu Budianti.


Hal itu dijelaskan lebih lanjut oleh Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.

"Masing-masing terdakwa dituntut sembilan bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dalam amar tuntutannya, Selasa (18/2), dikutip dari detikBali.

Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa Angel, Helena, dan Risqia menawarkan paket pijat plus layanan sensual kepada pelanggan. Paket pijat tersebut terdiri dari lima kategori, dengan harga termurah yaitu Lava Flow seharga Rp 970 ribu hingga yang termahal, Firestorm, seharga Rp 3,75 juta.

Semakin mahal paketnya, semakin mewah fasilitas ruangan yang diberikan, termasuk layanan dari tiga terapis. Semua paket pijat di Flame Spa diakhiri dengan layanan sensual, meskipun tidak ada hubungan badan antara tamu dan terapis.

"Bahwa benar treatment yang dilakukan oleh terapis yang disediakan oleh Flame Spa diawali dengan pijat menggunakan minyak selama 30 menit. Kemudian dilanjutkan body to body sensual massage," paparnya.


"(Terapis) akan meletakkan gel di tubuh customer treatment dengan menggunakan tubuh terapis yang telanjang bulat," pungkasnya.

(dis/kmb)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |