Jerome Polin Hitung-hitungan Dapat Rp1 Triliun tapi Dipenjara 6 Tahun, Singgung Harvey Moeis? (Foto: Instagram/jeromepolin)
Jakarta, Insertlive -
Jerome Polin membuat konten terbaru yang diduga menyinggung kasus Harvey Moeis. Ia mengibaratkan seseorang rela dipenjara 6 tahun asalkan dapat Rp1 triliun.
Dalam hitung-hitungan Jerome Polin, orang itu akan mendapatkan Rp20 juta per jam. Nominal tersebut langsung menjadi sorotan netizen.
"Kalo dapet 1 triliun tapi dipenjara 6 tahun, pada mau gak? Coba aku hitungin," tulis Jerome Polin, dikutip pada Sabtu (28/12).
@jeromepolin98
Kalo dapet 1 triliun tapi dipenjara 6 tahun, pada mau gak? Coba aku hitungin 🤓 heheheh
♬ Mozart Minuet with violin(815356) - 松本一策Berbagai macam respons dari netizen pun muncul di kolom komentar.
"Geram tapi ini negara sendiri...," kata netizen.
"Sayangnya rata-rata kita menanggapi dengan jokes dan sarkasm, maunya yang lebih ekskrim," kata lainnya.
"Good job, semoga influencer lain juga menyuarakan ketimpangan hukum ini. Agar negara lebih baik lagi," kata lainnya lagi.
Harvey Moeis menjalani sidang putusan pada Senin, 23 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Hakim juga memutuskan menambah hukuman Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar. Bila tak dibayar maka akan diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun penjara.
Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Bila uang pengganti tersebut tak dibayar maka harta bendanya akan dirampas serta dilelang untuk mengganti kerugian.
Sementara bila jumlahnya tak mencukupi nominal tersebut, maka sisanya akan diganti dengan hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp210 miliar," pungkasnya.
(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut: