Kejanggalan Identitas Hakim Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis, Punya 2 KTP

1 month ago 13

Sandra Dewi kembali menjadi saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Sandra Dewi dihadirkan untuk pembuktian dakwaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Harvey. Kejanggalan Identitas Hakim Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis, Punya 2 KTP/Foto: Andhika Prasetia

Jakarta, Insertlive -

Vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi Rp300 triliun masih menjadi sorotan.

Diketahui sebelumnya, Harvey Moeis mendapat vonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut dinilai lebih ringan karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.


Meski demikian, Harvey masih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar di mana bila ia tak bisa membayarnya maka akan diganti dengan hukuman penjara.

Di tengah hal tersebut, sosok hakim Eko Aryanto mendadak jadi sorotan. Hakim pemberi vonis ringan pada Harvey Moeis itu dinilai memiliki identitas yang janggal dilihat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya.

Hal tersebut dilihat dari unggahan akun @volt_anonym yang disebut-sebut sebagai seorang hacker.

Hakim Eko Aryanto disebutkan memiliki dua KTP dengan alamat berbeda. Pertama, KTP hakim Eko bertuliskan di Jalan Lumba-lumba nomor 9, Malang. Namun, sang hakim sudah tak menempati hunian tersebut.

Namun, data tersebut di dukcapil masih berstatus aktif meski hakim Eko sudah tak lagi menempati kediamannya tersebut.


"Hakim Eko Aryanto terkonfirmasi sudah tidak menempati rumah yang berada di wilayah Malang. Namun data pribadi dan NIK beralamat Jalan Lumba-Lumba Nomor 9 tersebut di database Dukcapil berstatus masih aktif," tulis sang hacker.

Sementara alamat kedua hakim Eko ada di Jambi. Sehingga sang hacker justru curiga bahwa hakim tersebut memiliki dua KTP berbeda.

"Jadi bisa dipastikan bahwa Hakim Eko Aryanto tersebut fiks mempunyai dua KTP (identitas) berbeda. Yaitu berdomisili Tunjungsekar, Lowokwaru, Malang dan Muara Bulian, Jambi," pungkasnya.

Diketahui, hakim Eko melakoni pekerjaannya selama 28 tahun 2 bulan. Berdasakan laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karier Eko dimulai Maret 1988 setelah ia mencalonkan diri sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Selama 28 tahun menjadi hakim, Eko memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.820.981.000. Kekayaan itu termasuk tanah dan bangunan di Malang senilai Rp1,35 miliar dan kendaraan bermotor dengan total Rp910 juta.

(dis/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |