Jakarta -
Dokter Detektif alias Doktif batal menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Richard Lee ke Polda Metro Jakarta Selatan.
Seharusnya, Doktif hari ini, Kamis (22/1) menjalani pemeriksaan lanjutan setelah statusnya naik menjadi tersangka.
Namun, karena kondisi kesehatan Doktif yang menurun, Doktif ditemani kuasa hukumnya meminta penangguhan agar tidak memberikan materi kesaksian pada hari ini.
"Alhamdulillah berjalan lancar, intinya melihat kondisi kesehatan Bu Doktif jadi kami meminta untuk dilakukan penundaan terkait pemberian keterangan sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Sulistiansyah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Doktif yang hadir menggunakan kursi roda sembari tangannya diinfus pun hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai tersangka yang taat akan hukum. Namun, karena kondisinya yang lemah, Doktif meminta kelonggaran waktu.
"Kami belum memberikan keterangan, hanya melakukan penangguhan sebagaimana dijadwalkan pada hari ini," tambah kuasa hukum itu.
berdasarkan kesepakatan dengan penyidik, waktu pemeriksaan pun ditangguhkan selama dua pekan. Doktif harus hadir memberikan keterangan kepada penyidik pada tanggal 6 Februari mendatang.
"Sekitar dua minggu, jadi kita akan kembali ke sini memberikan keterangan pada 6 Februari," imbuh Teuku Muda Sulistiansyah.
Doktif/ Foto: InsertLive
Terkait kondisinya yang menurun, Doktif menegaskan bahwa dirinya merasa kelelahan fisik usai menghadiri sebuah acara hingga pukul 2 dini hari.
Ditambah dengan kondisi cuaca yang ekstrem membuat riwayat penyakit sinusitis yang diidapnya kambuh hingga tekanan darah Doktif menjadi anjlok.
"Tadi sebelum ke sini pun Doktif harus sempat ke klinik dulu untuk penanganan awal. Tadi darah (tekanan darah) Doktif rendah banget, sempat di angka 90/80. Pusing banget rasanya," beber Doktif.
(arm/agn)

1 hour ago
2
















































