Kronologi Negara Jepang Denda Istri Mendiang Presiden Soekarno Rp3 Miliar/(Foto: instagram.com/dewisukarnoofficial)
Jakarta, Insertlive -
Dewi Soekarno alias Naoko Nemoto, istri keenam mendiang Presiden Soekarno diputuskan harus membayar denda sebanyak 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar.
Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan sanksi denda tersebut karena memutus hubungan kerja tau PHK kepada dua orang karyawannya.
Kasus ini bermula pada 2021 lalu kala Pandemi Covid-19 melanda. Dua karyawan tersebut menolak untuk bekerja dari kantor karena takut terpapar virus.
Namun, Dewi yang baru pulang dari Indonesia merasa tidak senang dengan perilaku dua karyawannya itu karena dianggap coronafobia.
Selain itu, Dewi juga merasa harga dirinya terinjak karena menganggap dua karyawan itu merasa dirinya membawa virus Corona dari Indonesia.
Oleh sebab itu, Dewi pun memutuskan untuk melakukan pemecatan terhadap dua karyawan tersebut.
"Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakter saya," ucap Dewi dikutip dari Friday Digital oleh detikcom, Minggu (19/1).
Dua karyawan tersebut tidak tinggal diam dan memutuskan melayangkan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022, yang merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui pengadilan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.
Kedua belah pihak kemudian diwajibkan membayar biasa penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen pada Agustus 2022 menurut keputusan litigasi.
Sayangnya, Dewi disebut keberatan dengan keputusan itu hingga memutuskan untuk melakukan tuntutan hukum.
Hasil dari gugatan tersebut memutuskan bahwa pemecatan dua karyawan tersebut tidak sah, yang berarti hubungan kerja masih berlanjut hingga kantor dari Dewi mengharuskan membayar gaji hingga biaya lembur dari tahun 2021 hingga 2024.
Total uang yang harus diberikan oleh Dewi untuk dua karyawan itu sekitar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar.
(arm/dia)