Makassartoday.com, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara tegas menyatakan harta dari Passobis (Penipuan Online ) adalah haram dimanfaatkan.
Fatwa Haram Passobis ini dibacakan oProf KH Muammar Bakry selaku Sekertaris Umum MU Sulsel di dampingi Ketua Umum MUI Sulsel, Prof KH Nadjamuddin Abd Safa dan pengurus MUI lainya saat konferensi pers di Kantor Sekretariat MUI Sulsel Jalan Emmy Saelan Makassar, Senin (5/5/2025).
Fatwa ditetapkan setelah melalui pembahasan dan pengkajian yang mendalam dan juga merespon beberapa pengaduan masyarakat ke MUI Sulsel.
Turut hadir pengurus MUI Sulsel Prof Mustari Mustafa,Prof Mustari Bosra,Prof Ruslan Wahab ,Prof Andi Marjuni ,Dr Nurdin Tadjri ,Dr Fihris Khalid,dan H Baidillah Sahabuddin Msi.
Berikut kutipan Fatwa MUI Sulsel Nomor : 006 Tahun 2025 Tentang Hukum Sobis:
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah menimbang:
Sosial Bisnis disingkat dengan Sobis merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut modus penipuan online yang pelakunya mayoritas berasal dari Kabupaten Sidrap dan sekitarnya di Sulawesi Selatan. Korbannya dapat menyasar pengguna telpon seluler bukan hanya di daerah sekitar tapi juga di seluruh wilayah Indonesia secara umum. Modus penipuan ini melibatkan penggunaan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk melakukan transaksi atau aktivitas ilegal secara daring. Pelaku penipuan biasanya menggunakan KTP atau identitas pribadi orang lain untuk membuka rekening bank, melakukan transaksi online, atau melakukan aktivitas lain yang memerlukan identifikasi.
Pelaku Sobis disebut dengan “Passobis” yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam berkomunikasi dengan korban. Mereka mampu membujuk korban untuk percaya pada narasi mereka selanjutnya korban memberikan data atau uang yang diminta.
Passobis menggunakan berbagai platform online seperti situs jual beli online, pesan instan, telepon, atau aplikasi media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter (X), serta Threads untuk menjebak korban.
Passobis menggunakan taktik manipulasi psikologis, seperti menciptakan suasana kepanikan atau penawaran menggiurkan, untuk memperoleh informasi pribadi atau uang dari korban. Modus operandi penipuan online ini sangat beragam dan terus berkembang, seperti phishing (memancing informasi sensitif dengan berpura-pura sebagai entitas terpercaya), catfishing (menciptakan identitas palsu untuk menjalin hubungan emosional), dan penipuan investasi palsu. Demikian pula dengan modus penipuan pajak, penipuan pinjaman, atau penipuan terkait dengan kabar duka dan lain-lain.
Penipuan menurut KUHP adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum baik memakai nama palsu, identitas palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, untuk membujuk orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.
Dampak kejahatan Sobis merugikan masyarakat umum bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga kerugian psikologis. Meskipun dianggap penipuan, sebagian masyarakat melihat kegiatan Sobis sebagai alternatif penghasilan.