Jakarta -
Seluruh umat Islam saat ini sedang menunaikan ibadah puasa Ramadan. Tentu saja, agar ibadah puasa berjalan lancar dan sesuai syariat Islam, ada beberapa hal yang harus dihindari selama berpuasa.
Salah satu hal yang sering dianggap dapat membatalkan puasa adalah muntah. Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan jika muntah terjadi tanpa disengaja, apakah tetap membatalkan puasa atau tidak.
Berdasarkan buku Seri Fiqih Kehidupan 5: Puasa susunan Ahmad Sarwat, muntah yang terjadi karena ketidaksengajaan, seperti sakit, tidak membatalkan puasa. Pasalnya, muntah tersebut terjadi di luar kendali manusia, maka tidak membatalkan puasa yang dijalani oleh seorang muslim.
Beda hal dengan muntah yang disengaja. Dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji, dijelaskan bahwa orang yang sengaja memicu muntah harus mengganti puasanya di hari lain.
Muntah yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa yang dijalani seorang muslim. Hal ini dikarenakan adanya usaha tertentu untuk memicu muntah.
Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya bersabda bahwa orang yang muntah dengan sengaja, harus mengganti puasanya di hari lain.
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)," (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al Hakim).
Salah satu muntah yang disengaja adalah dengan memasukkan jari ke tenggorokan, hingga menyebabkan muntah. Selain itu, sengaja mencium aroma busuk sehingga memicu rasa mual dan akhirnya muntah.
Selain muntah dengan sengaja, ada beberapa hal lainnya yang dapat membatalkan puasa.
- Makan dan minum dengan sengaja
- Berhubungan suami istri di siang hari
- Haid dan nifas
- Murtad
- Keluar mani dengan sengaja
(kpr/fik)
Loading ...

3 hours ago
9
















































