Naik Pangkat Jadi Letkol, Mayor Teddy Kini Bergaji.../Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -
Seskab atau Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau yang dipanggil sebagai Mayor Teddy ini menuai pro dan kontra setelah naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (letkol).
Kenaikan pangkat itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana.
"Informasi tersebut memang betul ya. Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu, dikutip dari CNNIndonesia.
Kenaikan pangkat tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Meski demikian, publik justru menyoroti jumlah gaji yang diperoleh Teddy setelah naik pangkat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Letkol masuk dalam golongan IV: Perwira Menengah TNI.
Gaji Letkol dipatok Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400 di mana nominal tersebut belum termasuk tunjangan berdasarkan kelas jabatannya.
Selain tunjangan kelas jabatan, prajurit TNI AD juga akan menerima sejumlah tunjangan dimulai dari:
Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
(dis/dis)