Jakarta -
Seni menghias kuku atau nail art semakin populer seiring perkembangan zaman. Tren nail art bahkan tidak lagi eksklusif untuk wanita, semakin banyak pria yang tertarik menggunakannya sebagai sarana ekspresi diri.
Namun, penggunaan nail art masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim karena isu utama adalah keabsahan wudu dan salat. Cat kuku dinilai menghalangi air wudu menyentuh kuku, sehingga membuat wudu tidak sah.
Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang nail art? Bagaimana hukumnya terhadap ibadah? Simak penjelasannya berikut.
Dalam Islam, hukum nail art atau menggunakan cat kuku pada dasarnya adalah mubah (boleh) sebagai bentuk hiasan diri bagi wanita.
Namun, status keabsahan ibadah, terutama wudhu dan salat, bergantung pada jenis bahan dan kemampuannya untuk ditembus air.
Jika bahan nail art membentuk lapisan yang menghalangi air wudhu mencapai permukaan kuku, maka wudunya tidak sah. Jika wudhu tidak sah, maka salat yang dikerjakan juga tidak sah.
Detikhikmah dalam laporannya menuliskan penjelasan dari buku Fikih Wanita: Empat Mazhab karya Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt bahwa perwarna kuku yang sifatnya menutup permukaan kuku dan menghalangi air masuk ke kuku, membuat wudu menjadi tidak sah.
Jika nail art menggunakan bahan yang tidak menghalangi air, seperti henna, pacar kuku, atau kuteks breathable, ibadah tetap sah. Sebab, kuteks jenis tersebut dirancang agar molekul air tetap bisa menembus hingga ke permukaan kuku.
Sementara itu, pemakaian nail art pada perempuan ternyata pernah dianjurkan oleh Rasulullah, seperti yang tertuang dalam hadis Abu Daud dan Imam Nasa'i diriwayatkan oleh Aisyah RA.
"Seorang perempuan memberi isyarat dari balik tabir kepada Rasulullah SAW dengan tangannya yang bertuliskan sesuatu. Karena tidak yakin itu tangan laki-laki atau perempuan, beliau bersabda, 'Jika kau perempuan, semestinya kau mewarnai kukumu dengan inai (henna)', menandakan pengenalan Rasulullah terhadap tanda perempuan."
(KHS/KHS)

5 hours ago
3
















































