Pandji Didenda 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp2 M Buntut Candaan Adat Toraja/Foto: Dini Astari
Jakarta, Insertlive -
Lembaga adat Tongkonan adat Sang Torayan atau TAST memberikan sanksi pada komika Pandji Pragiwaksono usai menjadikan adat Toraja sebagai candaan.
Pandji pun mendapatkan sanksi berupa kerbau, babi dan uang tunai. Sanksi adat itu berdasarkan asas lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.
"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ucap Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo dalam laporan dari detikcom.
Pandji juga wajib menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan dengan membayarkan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,"lanjutnya.
Sebelumnya Pandji Pragiwaksono telah buka suara dan meminta maaf terkait materi stand up comedy dirinya tentang adat Toraja yang kembali viral. Ia mengakui kekeliruannya dan meminta maaf kepada masyarakat Toraja.
Dalam beberapa hari terakhir, saya menerima banyak protes dan kemarahan dari masyarakat Toraja terkait sebuah joke dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013. Saya membaca dan menerima semua protes serta surat yang ditujukan kepada saya," tulis Pandji dalam unggahan yang dilihat Selasa (4/11).
"Saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," lanjutnya.
(agn/agn)
Tonton juga video berikut:

7 hours ago
3















































