Penjelasan MUI: Nikah Siri Diakui Sah, tapi Diharamkan dalam.../Foto: Edi Wahyono
Jakarta, Insertlive -
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengeaskan sikap MUI soal maraknya praktik nikah siri yang terjadi di masyarakat.
Cholil meluruskan pemahaman publik bahwa ada dua jenis nikah siri yang sering disalahartikan.
Dalam pandangannya, nikah siri sebenarnya mencakup dua bentuk. Pertama, pernikahan yang sudah memenuhi seluruh syarat dan rukun secara agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kedua, nikah yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan diam-diam.
"Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri," ujar Kiai Cholil di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025), dilansir MUI Digital.
"Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya," sambungnya.
Cholil menyebutkan bahwa MUI memandang nikah siri sah secara agama tapi haram karena dalam praktiknya menimbulkan banyak mudarat bagi perempuan dan anak.
"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," imbuhnya.
Meski dinyatakan sah, MUI menyarankan masyarakat menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang tercatat resmi di negara.
MUI juga mengimbau agar tidak menerima pinangan sembunyi-sembunyi yang berujung pernikahan siri.
"Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
(dis/ikh)

2 days ago
9
















































