Pernikahan Sempat Dinyatakan Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Akad Nikah Ulang / Foto: Instagram @mahaliniraharja
Jakarta, Insertlive -
Mahalini dan Rizky Febian akhirnya menggelar akad nikah untuk kedua kalinya pada 27 Desember 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan keduanya usai pernikahan mereka sebelumnya dinyatakan tidak sah secara agama karena masalah administrasi.
Nasrullah selaku kepala KUA Setiabudi, Jakarta Selatan pun telah membenarkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang kedua kalinya itu. Ia menyebut pernikahan putra sulung Sule dan Mahalini itu telah resmi secara negara dan agama.
"Iya, pernikahan mereka sudah dilangsungkan. Sudah sah secara negara dan juga sah secara agama. Sudah dilangsungkan pernikahannya dan insyaallah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," ucap Nasrullah, kepala KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, dilansir dari Detikcom, Jumat (3/1).
"Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka. Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat tanggal 27 Desember," sambungnya.
Nasrullah juga menyebut Rizky Febian dan Mahalini telah melengkapi semua berkas yang diperlukan untuk menikah. Karena semua berkas yang dibutuhkan telah lengkap, pihak KUA pun langsung menikahkan ulang Rizky Febian dan Mahalini.
"Mereka ketika mendaftar di KUA pastinya sudah melengkapi semua berkas, semua data. Karena KUA ini kan mewakili negara, jadi harus sesuai dengan aturan. Selama mereka melengkapi ya kita langsungkan pernikahannya. Dan mereka sudah melengkapi itu semua, berkasnya sudah selesai. Sehingga ya kita laksanakan pernikahannya," jelasnya.
Buku nikah Rizky Febian dan Mahalini juga telah diterbitkan oleh KUA Setiabudi sebagai bentuk pernikahan keduanya sah secara agama dan negara.
"Sudah, bukti bahwa mereka sudah sah secara negara dan juga secara agama dengan dikeluarkannya buku nikah," pungkasnya.
(kpr/fik)
Tonton juga video berikut: