Punya Utang Perusahaan Hampir Rp 100 M, Suami Minta Maaf ke Ratna Galih

1 week ago 9

Ratna Galih Punya Utang Perusahaan Hampir Rp 100 M, Suami Minta Maaf ke Ratna Galih/Foto: dok. Instagram @ratnagalih

Jakarta, Insertlive -

Nama Ratna Galih ikut terseret dalam kasus sang suami, Muhammad Sawkani yang menghadapi permasalahan utang perusahaan yang hampir menyentuh nilai Rp 100 M. kasus ini diketahui sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ratna Galih sendiri mengaku heran mengapa kasus utang perusahaan suaminya terus dipermasalahkan. Menurutnya, kasus ini sudah lama berlalu dan telah diselesaikan. Hal ini karena kasus ini diketahui sudah melalui empat kali sidang hingga selesai.

"Ini tuh sudah sidang keempat. Sidang satu, dua, tiga, tuntutan itu ditolak kan, ya maksudnya kita dimenangkan karena ini bukan tuntutan sederhana," tutur Ratna Galih saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (25/1).


Keberadaan kasus ini disebut Ratna Galih membuat dirinya dan sang suami sama-sama tidak enak. Sang suami, Muhammad Sawkani disebutnya meminta maaf karena kasus utang perusahaan yang tengah diurusnya menjadi ramai diberitakan. Sementara Ratna Galih tak enak karena pemberitaan besar-besaran soal kasus ini kemungkinan karena pekerjaannya sebagai aktris.

"Suami ke aku nggak enak, 'Maaf ya ini kayak...', dia juga nggak tahu. Maksud aku, yang aku baca itu kan perusahaan, bukan pribadi. Kita sama-sama nggak tahu, jadi sama-sama nggak enak. Semoga ini semua jadi perekat rumah tangga kita aja sih," ungkap ibu lima anak itu.

Sementara kasus yang dihadapi suami Ratna Galih adalah berupa perusahaannya yang disebut menunggah pembayaran terhadap beberapa kreditur, termasuk salah satu bank swasta. PT ATS, perusahaan milik suami Ratna Galih itu mendapatkan kredit dari salah satu bank swasta senilai Rp82,3 miliar, dan sudah dilakukan upaya pelelangan berbagai aset untuk membayarnya.

Terdapat pula catatan utang di pihak lain sebesar USD 49,9 ribu kepada produsen alat berat serta utang kepada dua pemilik lahan di Kalimantan Selatan senilai Rp3,6 miliar. PN Surabaya sendiri memberikan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk perusahaan tambang milik suami Ratna Galih itu.


(Arundati Swastika)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |