Raffi Ahmad Bikin Laporan Harta Kekayaan, KPK: Saat Ini Masih Proses.../Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -
Presenter Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK.
Hal itu wajib dilakukan setelah Raffi resmi dilantik sebagai utusan khusus presiden. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut mengurus LHKPN harus dilakukan tiga bulan setelah menjabat.
Suami Nagita Slavina itu diketahui dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober 2024. Para pejabat pun diberi tenggat waktu untuk melaporkan LHKPN hingga 21 Januari 2025.
Budi Prasetyo pun membenarkan Raffi sudah memasukkan laporan harta kekayaannya. Hingga kini laporan tersebut masih proses verifikasi.
"Yang bersangkutan sudah masuk laporannya, masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya," ucap Budi melansir detikcom.
"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," sambungnya.
Raffi Ahmad diketahui menjadi salah satu artis terkaya di Indonesia. Saking bergelimang harta, Raffi dan Nagita sampai dijuluki sebagai Sultan Andara. Tak heran banyak orang yang ingin mengetahui soal harta kekayaan bapak tiga anak itu.
Sementara itu berdasarkan data KPK hingga Selasa (7/1), sudah ada 90 dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih yang sudah melaporkan LHPKN.
"Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72%," ujar Budi.
"Adapun rinciannya, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN-nya," lanjutnya.
(agn/and)
Tonton juga video berikut: