Ramadan Segera Tiba, Kapan Batas Terakhir Bayar Utang Puasa?

1 week ago 10

puasa di Finlandia Ramadan Segera Tiba, Kapan Batas Terakhir Bayar Utang Puasa?/Foto: Ari Nursenja Rivanti

Jakarta, Insertlive -

Bulan Ramadan 2025 sudah di depan mata, dan dalam waktu kurang dari dua bulan umat Muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan suci dengan menjalankan ibadah puasa wajib yang akan dijalani selama sebulan penuh.

Waktu ini juga menjadi pengingat bagi sebagian orang untuk segera melunasi utang puasa yang tertinggal di tahun lalu, entah dengan alasan sakit, menstruasi, atau alasan lainnya. Kini sudah saatnya untuk membayar utang puasa agar hati lebih tenang dalam menyambut Ramadan tahun ini.

Namun, sering muncul pertanyaan soal kapan batas waktu yang diperbolehkan untuk mengganti utang puasa dari Ramadan sebelumnya. Banyak yang bertanya-tanya jika masih ada waktu untuk menunaikan kewajiban ini dan kapan batas waktu yang diperbolehkan untuk melakukannya.


Maka untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami pandangan para ulama soal batas waktu qadha puasa atau puasa pengganti. Melansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) terdapat dua pendapat utama soal batas akhir melaksanakan puasa pengganti yang diuraikan dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah AL-Kuwaitiyah.

Menurut ulama Syafiiyah dan Hanabilah, batas waktu untuk melaksanakan puasa pengganti Ramadan adalah hingga datangnya bulan Ramadan berikutnya. Artinya, jika seseorang memiliki utang puasa maka diwajibkan untuknya menyelesaikannya sebelum Ramadan berikutnya tiba.

Jika tidak dipenuhi, maka dia dianggap telah melewatkan kewajibannya dalam waktu yang ditentukan, di mana menurut sebagian ulama, ini bisa menyebabkan tambahan konsekuensi seperti membayar fidyah sebagai denda.

Berbeda dengan pendapat sebelumnya, ulama Hanafiyah mengungkap bahwa tidak ada batas akhir yang spesifik untuk qadha puasa. Mereka berpendapat bahwa seseorang dapat mengganti puasanya kapan saja, bahkan jika hal itu dilakukan setelah Ramadan berikutnya berlalu.

Menurut pandangan Hanafiyah, fleksibilitas diberikan pada mereka yang memiliki kesulitan untuk segera melaksanakan puasa pengganti karena alasan tertentu. Meski demikian, penting bagi setiap Muslim untuk tetap melunasi utang puasanya agar kewajiban tersebut tidak tertunda terlalu lama.


Oleh karena itu, jika tidak ada halangan apa pun maka seorang Muslim diharapkan dapat segera membayar utang puasa mereka sebelum Ramadan berikutnya. Namun jika berhalangan, pandangan Hanafiyah dapat menjadi panutan. Intinya, hal yang terpenting adalah tidak melupakan kewajiban ini.

(Arundati Swastika/and)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |