Sandy Permana Tewas Usai Ditusuk Berkali-kali oleh Nanang 'Gimbal' / Foto: Nanang Gimbal, tersangka pembunuhan Sandy Permana. (Wildan N/detikcom)
Jakarta, Insertlive -
Sandy Permana meninggal dunia usai ditusuk berkali-kali oleh Nanang 'Gimbal', yang merupakan tetangganya sendiri. Pembunuhan tersebut terjadi usai terjadi cekcok di antara keduanya.
Diketahui, Nanang 'Gimbal' tak terima dirinya ditegur oleh Sandy karena meminum minuman beralkohol. Nanang menusuk Sandy berkali-kali menggunakan pisau saat pemeran film Mak Lampir tersebut masih duduk di atas motor.
"Tersangka menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor. Kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka untuk menusuknya," ucap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).
Tak sampai di situ, Nanang pun kembali menusuk bagian pelipis, kepala, hingga dada Sandy Permana.
"Lalu tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban sebanyak satu kali, menusuk kepala korban sebanyak satu kali, menusuk dada korban sebanyak satu kali, menusuk leher kiri korban sebanyak satu kali," Lanjut Kombes Pol Wira Satya Triputra membeberkan.
Sandy Permana pun sempat berusaha untuk kabur. Namun sayang, Nanang 'Gimbal' kembali menikam Sandy menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam sebelah rumahnya.
"Pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan satu bilah pisau yang diambil dari kandang ayam samping rumah tersangka," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sandy Permana ditemukan di pinggir jalan dekat rumahnya dengan kondisi tak sadarkan diri pada Minggu (12/1). Ditemukan luka tusukan di tubuh Sandy.
Nanang 'Gimbal' sendiri sempat berusaha melarikan diri usai melakukan aksi pembunuhan tersebut. Berselang tiga hari, kepolisian berhasil meringkus Nanang 'Gimbal' di daerah Karawang, Jakarta Barat pada Rabu (15/1) dini hari.
Nanang pun telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Sandy Permana. Akibatnya, Nanang 'Gimbal' terancam dikenakan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara.
(kpr/and)
Tonton juga video berikut: