Syarat Cetak Kartu Keluarga (KK) Online Lewat HP, Apa Saja? (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta, Insertlive -
Cetak Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara online. Fitur ini disediakan oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Fitur ini bisa didapat jika masyarakat sudah mendaftar dan memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD dapat diunduh di ponsel iOS dan Android.
Berikut cara cetak KK online:
- Nomor HP Aktif
- Email Aktif
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- HP
- Jaringan Internet
Jika NIK, email, HP, dan jaringan internet sudah disiapkan, langkah pertama sebelum mencetak KK online adalah membuat IKD.
Namun, pembuatan IKD belum bisa dilakukan secara full online karena proses aktivasinya masih memerlukan bantuan dari petugas Dukcapil.
Simak cara membuat dan aktivasi IKD berikut ini:
- Unduh IKD melalui App Store atau Google Play Store
- Klik "Daftar" di halaman awal
- Pilih "Lanjutkan"
- Masukkan NIK, email, nomor HP yang aktif
- Klik "Isi data"
- Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol "Ambil foto"
- Masyarakat diminta tidak memakai kacamata dan masker ketika verifikasi wajah
- Jika sudah, datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Datangi petugas Dukcapil untuk meminta permohonan aktivasi IKD
- Bila berhasil, kode aktivasi akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan di IKD
- Klik "Aktivasi" pada email
- Masukkan kode captcha dan kode aktivasi
- Tekan tombol "Aktifkan"
- Jika sudah, buka IKD lalu klik "Cek Status"
- Masuk menggunakan email dan PIN yang sudah didaftarkan.
Apabila IKD sudah dibuat, masyarakat bisa melakukan cetak KK online lewat HP melalui fitur pelayanan.
- Masuk ke IKD dengan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu "Pelayanan"
- Klik "Permohonan Cetak Kartu Keluarga"
- Isi beberapa informasi yang diminta, seperti alasan permohonan dan keterangan yang menjelaskan alasan mencetak KKonline
- Klik tombol "Ajukan"
- Tunggu sampai server Dukcapil mengirimkan persetujuan
- Jika sudah disetujui, siapkan kertas HVS ukuran 4 dengan erat 80 gram untuk mencetak KK
- KK yang dicetak secara online tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan security printing berupa hologram yang membuatnya sulit dipalsukan dan barcode sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Dukcapil
(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork