Tak Perlu Jauh Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Klaim JHT Online/Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, Insertlive -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menjadi lembaga yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program tersebut memberi manfaat pada peserta ketika pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
Dana JHT juga bisa dicairkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ini kriteria mengajukan klaim JHT:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Ajukan Secara Online
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu repot untuk datang ke kantor utama.
Dana JHT bisa dicairkan dengan cepat yang diajukan secara online dengan cara berikut:
- Unduh dan Install Aplikasi JMO
- Daftar atau Masuk Akun
- Akses Menu 'Klaim Saldo JHT'
- Lengkapi Formulir dan Unggah Dokumen
- Lakukan Verifikasi via Video Call
- Menunggu Persetujuan
- Saldo Ditransfer ke Rekening
(dis/kpr)