Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar STNK Online 2025

1 day ago 8

STNK Hyundai IONIQ 6 Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar STNK Online 2025/Foto: Muhammad Hafizh Gemilang

Jakarta, Insertlive -

Membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini bisa dilakukan dengan mudah. Pemilik STNK tak perlu berkunjung langsung ke Samsat untuk membayar pajak, karena pembayaran kini bisa dilakukan secara online atau daring.

Pembayaran pajak STNK bisa dilakukan secara daring dengan cara mengunduh aplikasi SIGNAL. Bukti pembayaran bisa disimpan secara elektronik atau dicetak langsung di loket layanan Samsat, memudahkan proses pembayaran pajak STNK.

Berikut merupakan cara membayar STNK online tahun 2025 dengan menggunakan aplikasi SIGNAL.


Cara Bayar STNK Online 2025

Pembayaran pajak STNK secara daring atau online dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah sebagai berikut.

1. Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di perangkat Anda.

2. Lakukan pendaftaran akun sesuai dengan instruksi yang ada di layar. Pastikan data yang dicantumkan benar.

3. Tambahkan data kendaraan lewat opsi 'Tambah Data Kendaraan Bermotor', kemudian masukan informasi yang dibutuhkan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan data lainnya.

4. Dapatkan kode pembayaran dengan masuk ke menu pembayaran pajak, lalu pilih opsi untuk menghasilkan Kode Bayar yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran.


5. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang muncul di layar, pastikan jumlah pajak yang dibayar sesuai dan simpan bukti pembayaran.

6. Setelah pembayaran berhasil, dokumen terkait seperti tanda bukti pembayaran dan STNK akan dikirimkan ke alamat yang sudah Anda daftarkan di SIGNAL dalam waktu beberapa hari.

Itulah langkah-langkah mudah untuk membayar pajak STNK secara daring melalui aplikasi SIGNAL. Perhatikan data yang dimasukkan agar sesuai dengan data kendaraan agar dokumen pembayaran pajak bisa diperoleh tanpa masalah. Semoga bermanfaat!

(asw/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |