Tolak Jadi Pengacara Paula Verhoeven, Berapa Tarif Hotman Paris?

1 day ago 9

Hotman Paris saat ditemui di kawasan Jakarta. Tolak Jadi Pengacara Paula Verhoeven, Berapa Tarif Hotman Paris? /Foto: Ahsan/detikhot

Jakarta, Insertlive -

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya tak ingin menjadi pengacara Paula Verhoeven. Pengacara yang memiliki gaya nyentrik itu menyebut dirinya kini lebih sibuk mengurus kasus hukum yang melibatkan korporasi besar sehingga tak ingin terlibat sebagai pengacara Paula Verhoeven.

Memiliki gaya nyentrik dan kerap menjadi pengacara artis, Hotman Paris kemudian dikenal sebagai salah satu pengacara yang memiliki harta berlimpah. Banyak yang kemudian penasaran dengan total bayaran yang diterima Hotman Paris sebagai pengacara.

Tarif Hotman Paris Berdasarkan Jenis Kasus

Bayaran yang diterima oleh Hotman Paris sebagai pengacara sangat bervariasi, tergantung pada kompleksitas serta jenis kasus yang ditangani. Tak ada tarif tetap yang ditetapkan Hotman Paris untuk jasa yang ia tawarkan.


Oleh karena itu, Hotman Paris bisa menerima bayaran berbeda pada tiap kasusnya. Ia sempat mengungkapkan bahwa untuk kasus yang tergolong 'normal', dirinya bisa menerima bayaran hingga Rp100 juta.

Namun untuk kasus-kasus lebih besar yang dinilai kompleks, tarif yang dikenakan bisa melonjak drastis. Pengacara itu menyebut ia pernah menerima bayaran sebesar Rp170 miliar untuk mengungkapkan suatu kasus besar.

Sementara menurut sumber lain, Hotman Paris juga disebut pernah menerima bayaran Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar untuk satu kasus. Salah satu bayaran paling tinggi yang pernah diterima Hotman Paris adalah senilai Rp192 miliar.

Angka tersebut kemudian menunjukkan mengapa Hotman Paris bisa disebut sebagai salah satu pengacara termahal di Indonesia. Tak hanya itu, Hotman Paris kemudian dikenal sering memegang kasus besar hingga memberikan bantuan hukum kepada artis di Tanah Air.


(asw/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |