Viral Turis Korban Begal Dipalak Rp200 Ribu Saat Lapor, Polisi: Biaya Administrasi

2 weeks ago 8

Ilustrasi Begal, Rampok, Jambret. Andhika Akbarayansyah/infografis. Viral Turis Korban Begal Dipalak Rp200 Ribu Saat Lapor, Polisi: Biaya Administrasi/Foto: Andhika Akbarayansyah

Jakarta, Insertlive -

Seorang turis wanita asal Kolombia menjadi korban pemalakan polisi di Bali.

Hal itu berawal ketika turis yang sehari-harinya tinggal di Australia ini menjadi korban pembegalan di Bali.

Turis itu dibegal ketika sedang menaiki motor bersama seorang temannya.


Ponsel yang dipegangnya hilang ketika ia bertolak dari Savaya menuju Beach Club.

"Ponselku hilang dicuri kemarin. Aku sedang naik motor dari Savaya ke Beach Club," cerita sang wanita pada seorang sopir dalam mobil yang ditumpanginya.

"Baru berangkat, aku pakai ponselku lalu ada motor lain lewat dan dia ambil ponsel itu dari tanganku," sambungnya.

Turis wanita itu merasa syok lantaran ini baru pertama kali terjadi setelah ia bolak-balik Bali sebanyak empat kali.

Mengalami aksi begal, turis wanita itu mendatangi kantor polisi di Bali untuk melaporkan kejadian nahas yang dialaminya.


Momen turis wanita itu datang ke kantor polisi di Bali viral di akun X/Twitter @Heraloebss.

[Gambas:Instagram]

Turis tersebut tampak bercerita usai keluar dari kantor polisi.

Ia mengaku dimintai uang Rp200 ribu saat membuat laporan.

"Mereka bilang ke saya dua ratus. Ya saya pikir mereka mau uang itu untuk mereka sendiri," kata si turis wanita.

Pihak kepolisian sendiri mengaku meminta Rp200 ribu pada turis wanita tersebut dengan alasan administrasi.

Dua polisi berinisial GKS dan S yang bertugas di Polsek Kuta Bali berpangkat Aiptu tersebut mengakui pungli tersebut.

"Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, dikutip detikcom.

Diketahui, menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 dan asal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, anggota Polri dilarang meminta bayaran atau biaya tambahan saat menangani perkara.

(dis/fik)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |