Viral WNA Diam-diam Naik KA Batu Bara dari Lampung hingga Sumatera Selatan

6 hours ago 4

Vaga Vagabond Viral WNA Diam-diam Naik KA Batu Bara dari Lampung hingga Sumatera Selatan/Foto: Dok.YouTube

Jakarta, Insertlive -

Media sosial geger dengan aksi seorang turis asing yang menyelinap dan menumpang kereta api Batu Bara rangkaian panjang atau Babaranjang. Aksi nekatnya itu direkam dan diunggah ke laman YouTube dengan durasi 31 menit 3 detik yang langsung membuat heboh publik.

Melihat dari unggahan di akun YouTube pribadinya, turis tersebut bernama Vaga Vagabond. Ia awalnya bercerita perjalanannya dari Jakarta menuju Pulau Sumatera. Ia bertujuan merasakan sensasi menumpang kereta batu bara yang memiliki rangkaian gerbong sepanjang 500 meter sambil menikmati pemandangan pulau Sumatera.

Vagabond mulanya tiba di Stasiun Rangkasbitung lalu mencari tumpangan ke Merak. Dari Merak, ia menyeberang ke Lampung dan menyusun rencana untuk bisa diam-diam naik kereta Babaranjang.


Meski sempat tertinggal, Vagabond tiba-tiba berhasil menyelinap dan masuk di dalam sebuah gerbong kosong. Sepanjang perjalanan, Vagabond merekam bagaimana keindahan Pulau Sumatera yang dilalui kereta Babaranjang tersebut.

Menariknya, aksi nekatnya ini tak ketahuan petugas meski beberapa kali berhenti di stasiun. Vagabond bisa bertahan dan mengikuti perjalanan kereta hingga stasiun terakhir di Sumatera Selatan yang memakan waktu hampir satu hari penuh.

"Traveling melintasi Sumatera naik kereta menjadi pengalaman sangat mengagumkan. Perjalanan ini memberiku kesempatan untuk melihat tempat yang jarang dikunjungi di Indonesia bagian barat dan melihat negara ini dari perspektif yang unik," kata Vagabond di akhir videonya.

"Aku harap aku bisa lebih banyak mengeksplorasi negara cantik ini di masa depan. Terima kasih sudah menonton video ini," pungkasnya.

Aksi ini rupanya sampai ke telinga KAI hingga pihaknya menyayangkan kejadian ini bisa terjadi karena tak sempat ketahuan petugas.


"Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dikutip detikcom.

"Dalam aturan ada yang dilanggar, penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang," lanjutnya.

Vagabond terancam pidana penjara selama 13 bulan atau denda sebesar Rp15 juta akibat melanggar undang-undang.

"Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta," imbuhnya.

(dis/KHS)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |