3 Alasan Harvey Moeis Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

1 month ago 16

3 Alasan Harvey Moeis Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan 3 Alasan Harvey Moeis Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan/Foto: Insertlive

Jakarta, Insertlive -

Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, resmi divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelola tata niaga komoditas timah.

Vonis yang diberikan pada Harvey pun lebih ringan dari tuntutan dari jaksa yaitu 12 tahun penjara. Hakim mengungkapkan alasan vonis yang berikan lebih ringan karena selama persidangan Harvey bersikap sopan.

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (23/12).


Selain berlaku sopan, vonis Harvey dikurangi karena ia memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Ketiga hal tersebut menjadi alasan Harvey Moeis mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum," sambung hakim.

Sebelumnya, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun dan menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan enam bulan.

Hakim juga memutuskan menambah hukuman Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar. Bila tak dibayar maka akan diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun penjara.

Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Bila uang pengganti tersebut tak dibayar maka harta bendanya akan dirampas serta dilelang untuk mengganti kerugian.


Sementara bila jumlahnya tak mencukupi nominal tersebut, maka sisanya akan diganti dengan hukuman penjara.

Harvey Moeis sendiri dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

(agn/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |