Baim Wong Respons Laporan Paula ke Komisi Yudisial usai Resmi Cerai

3 hours ago 3

Baim Wong Baim Wong Respons Laporan Paula ke Komisi Yudisial usai Resmi Cerai/Foto: Instagram @baimwong

Jakarta, Insertlive -

Paula Verhoeven melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial buntut dari putusan perceraiannya dengan Baim Wong.

Paula menilai hakim PA Jaksel melakukan pelanggaran etik menyusul putusan sebagai istri nusyuz atau durhaka terhadap suami yang disematkan padanya.

Menanggapi laporan Paula tersebut, pihak Baim Wong mengisyaratkan bahwa tak ada pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Putusan cerai tersebut juga diklaim sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


"Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak, jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim dikutip dari detikcom, Minggu (20/4).

Hasil sidang itu juga sah karena bukti yang diajukan untuk memenangkan Baim disebut Fahmi memiliki jumlah banyak. Di antaranya terdiri dari 86 bukti tertulis, 9 saksi, dan 3 saksi ahli.

"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, 9 saksi, dan 3 (saksi) ahli," beber Fahmi.

"Jadi dengan buktinya yang cukup banyak, fakta persidangan yang telak, hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada," lanjutnya.

Sementara soal isi materi putusan yang beredar luas, Fahmi menegaskan bahwa persidangan perceraian Baim dan Paula adalah sidang terbuka. Hal ini pun membuat informasi sidang bersifat publik.


"Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka. Artinya, putusan ini sudah menjadi informasi umum, bukan putusan yang diucapkan dalam sidang tertutup, artinya bisa kita sampaikan," tutup Fahmi Bachmid.

(dia/dia)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |