Berkaca dari Kasus Agnez Mo Lawan Ari Bias, Ini Beda Izin dan Bayar Royalti Musik

3 hours ago 2

Agnez Mo Berkaca dari Kasus Agnez Mo Lawan Ari Bias, Ini Beda Izin & Bayar Royalti Musik/Foto: Instagram/agnezmo

Jakarta, Insertlive -

Kasus kisruh tuntutan Rp1,5 miliar Agnez Mo dan Ari Bias masih menjadi sorotan publik. Agnez Mo diduga melanggar hak cipta lagu ciptaan Ari Bias bertajuk Bilang Saja yang dibawakan sang musisi di tiga konser tahun 2023.

Tuntutan atas Agnez Mo itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena adanya dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo tanpa izin.

Adapun tiga konser yang digelar Agnez Mo pada tahun 2023 adalah konser di HW Superclubs Surabaya pada tanggal 25 Mei 2023, H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.


Tim Agnez Mo mengklaim bahwa mereka selalu menjalani aturan hak cipta serta kooperatif sebelum menggelar konser.

Namun, Ari Bias rupanya mengajukan tuntutan tersebut dan diabaikan oleh Agnez Mo hingga muncul putusan tuntutan Rp1,5 miliar.

Kasus ini menjadi polemik karena banyak musisi akhirnya ikut bicara. Mulai dari Melly Goeslaw, Ahmad Dhani, hingga Armand Maulana.

Sementara itu, Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melalui akun Instagram resminya memberikan penjelasan beda antara izin membawakan lagu dan membayar royalti musik.

"Ada perbedaan besar antara masalah izin dan masalah bayar," tulis FESMI dalam keterangan unggahan terbarunya.


FESMI menjelaskan bahwa izin penggunaan untuk performing rights sudah diberikan pada siapa pun pengguna melalui keanggotaannya di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Organisasi yang dipimpin Cholil Mahmud itu menyertakan dua poin soal perizinan musisi lain dalam membawakan lagu.

Dua poin tersebut adalah:

1. Pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk mengoleksi/memungut, mengelola, dan mendistribusikan royalti Performing.

2. Hal ini menjelaskan bahwa 'Izin' sudah diberikan.

Menurut FESMI, surat kuasa kepada LMK merupakan 'izin' yang bisa diartikan sebagai 'lisensi'

"Maka pencipta telah menyerahkan haknya untuk dilaksanakan oleh LMK. Lalu kalau belum dibayar, tugasnya siapa untuk menagih pengguna?" kata FESMI.

Soal kasus Agnez Mo dan Ari Bias, FESMI juga ikut buka suara.

"Penting untuk dipahami, benar bahwa banyak komposer yang tidak mendapatkan hak ekonomi yang semestinya. Kita harus perjuangkan agar LMK dan LMKN menjadi lebih baik dalam mengolek/menagih, distribusi, transparansi, dan akuntabel," imbuhnya.

"FESMI menjunjung posisi musisi, komposer, dan penyanyi adalah mitra sejajar. Promotor/eo/penyelenggara sebagai pengguna. Izin penggunaan untuk Performing Rights dari pencipta sudah diberikan kepada siapapun pengguna melalui keanggotaannya di LMK," pungkasnya.

(dis/and)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |