Cara Sekar Arum Belanja Pakai Uang Palsu hingga Ratusan Juta (Foto: Dok Ist)
Jakarta, Insertlive -
Mantan artis kolosal Sekar Arum Widara ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Sekar Arum diciduk saat berbelanja pada 2 April 2025 lalu dan saat ini sudah menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kompol Nurma Dewi selaku Humas Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengungkapkan bagaimana cara Sekar Arum menggunakan uang palsu tersebut.
"Dia melakukan transaksi membeli makanan dan minuman dan itu berhasil. Setelah itu dia kembali berbelanja dan melakukan pembayaran yang diduga kasir tersebut curiga dan membatalkan transaksi" kata Nurma Dewi saat ditemui di kantornya pada Senin (14/4).
Setelah berhasil mencoba berbelanja menggunakan uang palsu, Sekar Arum kembali melancarkan aksinya di toko yang lain.
"Setelah itu, dia kembali melakukan transaksi dan membeli dengan memberikan diduga uang palsu," tambahnya.
Dalam transaksi tersebut, Sekar Arum membeli barang-barang rumah tangga yang nominalnya hingga jutaan rupiah.
"Setelah itu dia belanja alat-alat rumah tangga yang paling besar, dia melakukan pembayaran sejumlah Rp1 juta lebih. Namun itu berhasil, kemudian dibatalkan," terang Nurma Dewi.
Mantan artis, Sekar Arum Widara, ditangkap usai belanja menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jaksel. Sekar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (dok Istimewa)/ Foto: Mantan artis, Sekar Arum Widara, ditangkap usai belanja menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jaksel. Sekar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (dok Istimewa)
Pihak toko yang merasa ada kejanggalan kemudian menyampaikan kepada pihak keamanan yang selanjutnya menghubungi pihak kepolisian.
Dari penangkapan itu, terdapat uang palsu senilai ratusan juta dalam tas yang dibawa oleh Sekar Arum.
"Uang yang disita dari SAW yaitu Rp223,5 juta dengan pecahan Rp100 ribu," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, Sekar Arum terancam pasal Undang-undang 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36, lanjut dengan KUHP tentunya 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(arm/fik)
Tonton juga video berikut: