Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Sesama Jenis di Hotel Jaksel, Ada Obat Anti-HIV

1 day ago 3

Momen polisi menggerebek pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (dok istimewa). Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Sesama Jenis di Hotel Jaksel, Ada Obat Anti-HIV/Foto: Momen polisi menggerebek pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (dok istimewa).

Jakarta, Insertlive -

Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.

Dalam kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, polisi mengamankan 56 orang terkait dugaan praktik pesta seks sesama jenis.

Melansir dari detikcom, tampak penyidik mendatangi salah satu kamar di hotel Kuningan di mana ada puluhan laki-laki yang terlibat dalam pesta tersebut.


Para peserta pesta yang digiring penyidik langsung menutupi wajahnya saat kamera menyoroti mereka.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam.

Pihak kepolisian saat melakukan penggerebekan sudah berkoordinasi dengan manajemen dan keamanan hotel di kamar 2617 tersebut.

Total ada 56 pelaku di mana polisi juga mengamankan alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di lokasi.

"Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi


Dari pemeriksaan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RH alias R, RE alias E serta BP alias D.

Para tersangka melakukan beberapa peran mulai dari pembiayaan penyewaan hotel hingga merekrut para peserta pesta.

"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," ujarnya.

Dilaporkan Ade Ary, tersangka D mulanya merekrut 20 peserta untuk bergabung dalam pesta seks.

Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta hingga total ada 56 peserta.

Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

(dis/KHS)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |