Ini Dua Uang Koin yang Peredarannya Ditarik Bank Indonesia / Foto: Getty Images/iStockphoto/Kadek Bonit Permadi
Jakarta, Insertlive -
Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik dua pecahan uang koin dari peredaran, yakni Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 dengan nominal Rp150.000 dan Rp10.000.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 31 Januari 2025 berdasarkan Peraturan BI Nomor 2 Tahun 2025.
"Dengan diberlakukannya kebijakan ini, uang tersebut tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya pada Selasa (4/2).
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang koin tersebut, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah pencabutan.
Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR di laman resmi BI (https://www.pintar.bi.go.id).
BI menjamin penggantian uang akan dilakukan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada koin tersebut.
Bagi pemilik uang koin yang ingin melakukan penukaran, ada beberapa ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019, yaitu:
- Jika fisik uang koin lebih dari setengah ukuran aslinya dan masih bisa dikenali keasliannya, maka akan diberikan penggantian senilai nominal yang berlaku.
- Jika ukuran uang koin sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah BI dalam menjaga kestabilan sistem pembayaran dan efektivitas pengelolaan uang rupiah di Indonesia.
(ikh/and)
Tonton juga video berikut: